Living Law yang dilakukan oleh Notaris seperti halnya pembuatan cover note yang diberikan cap stempel notaris ternyata dalam praktik perjanjian fasilitas kredit digunakan disamping akta notaris yang bersifat otentik. dengan uraian latar belakang masalah di atas maka peneliti tertarik untuk mengkajinya dalam bentuk penelitian Tesis dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Cover Note Dalam Penggunaan Stempel Notaris Berdasarkan Living law Dalam Menjalankan Jabatan Notaris”, adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan peneliti dalam mengangkat judul ini didasari sebagai berikut: Praktik pembuatan Cover Note yang dilakukan cap stempel oleh Notaris dalam segi hukum positif tidak diatur namun praktiknya menjadi kebiasaan atau hukum yang berlaku dan hidup dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris. Penerapan Living Law dalam pembuatan Cover Note dan Stempel Akta Notaris yang menjadi timbul permasalahan hukum dalam praktik perjanjian fasilitas kredit perbankan. Bagaimana keabsahan penggunaan Cover Note yang menggunakan cap stempel Notaris dalam praktik Living Law Di masa depan? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan kombinasi hukum Empiris yang diambil dari perilaku manusia dari wawanacara perilaku dan pengamatan langsung terhadap menggunakan data sekunder dan pengumpulan data menggunakan tinjauan pustaka dan pendekatan Deskriptif analitis melalui pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini menyatakan faktor terjadinya Living Law secara umum karena ada perubahan hukum yang berkembang dengan cepat di masyarakat sehingga diperlukan tindakan notaris untuk mengisi kekosongan hukum, secara khusus karena adanya kepentingan dari pihak yang berkepentingan, adanya kepastian dan kepercayaan agar notaris dalam melaksanakan kewajiban dan wewenangnya dalam menerbitkan akta autentik. Kekuatan hukum akta notaris yang memerlukan praktik Living Law bukanlah bukti akta autentik yang merupakan sempurna dikarenakan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan cap stempel notaris digunakan untuk pembuatan akta-akta autentik dan akta lain yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, namun praktiknya juga digunakan oleh Notaris untuk pembuatan Cover Note yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saran dalam penelitian ini agar sebaiknya tindakan praktik Living Law yang dilakukan oleh notaris dilakukan secara hati-hati karena tidak diaturnya dalam perundang-undangan kemudian notaris memastikan segala dokumen hukum dan keterangan para pihak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Sebaiknya penggunaan cap stempel notaris tidak hanya dalam pembuatan akta-akta autentik namun dalam setiap tindakan praktik Living Law notaris seperti pembuatan Cover Note, agar menjadi keabsahan hukum. Kata Kunci : Notaris, Praktik Living Law, Cover Note, Cap Stempel Notaris
Copyrights © 2022