Yayasan yang dinyatakan bubar, maka wajib untuk melanjutkan ke proses likuidasi. Pada saat yayasan dibubarkan atau bubar, yayasan sebagai badan hukum dilarang untuk melakukan perbuatan hukum lain, kecuali perbuatan likuidasi untuk membereskan harta kekayaan tersebut. Pemberesan harta kekayaan terhadap yayasan yang bubar maka ditunjuk likuidator untuk melakukan pemberesan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana proses pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan (likuidasi) oleh pengadilan, bagaimana peran dan tanggungjawab likuidator dalam melaksanakan proses pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan, bagaimana sanksi hukum terhadap likuidator yang tidak melakukan pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan oleh pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 192 K/Pdt/2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui proses emberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan (likuidasi) oleh pengadilan, peran dan tanggungjawab likuidator dalam melaksanakan proses pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan, sanksi hukum terhadap likuidator yang tidak melakukan pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan oleh pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 192 K/Pdt/2017. Metode penelitian yaitu yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, proses pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan (likuidasi) oleh pengadilan harus melalui prosedur hukum sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan. Peran dan tanggungjawab likuidator dalam melaksanakan proses pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan adalah melakukan pemberesan secara transparan dan melakukan pembagian yang jelas, berapa persen untuk gaji karyawan, cara penjualan asset, berapa besar honor likuidator, berapa persen stake holders lainnya dan berapa persen yang akan diserahkan kepada yayasan baru untuk melanjutkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi) (YBSI DL). Sanksi hukum terhadap likuidator yang tidak melakukan pemberesan harta kekayaan yayasan yang dibubarkan oleh pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 192 K/Pdt/2017 adalah menghukum likuidator untuk menyerahkan sisa hasil likuidasi yang transparan kepada Para Penggugat in casu Yayasan Sabas untuk melanjutkan semua kegiatan Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi) serta menghukum likuidator dalam melakukan pemberesan terhadap semua harta kekayaan Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi) untuk membayar semua kewajiban Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi). Keywords: Pemberesan, Kekayaan Yayasan, Likuidasi
Copyrights © 2022