Penitipan Asli Akta Kepemilikan Hak Atas Tanah milik salah satu pihak kepada Notaris didalam rangka pembuatan Akta, tidak diatur secara tegas dan jelas didalam Undang Undang Jabatan Notaris. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan No. 513/Pdt.G/2019/PN Mdn, memerintahkan Notaris yang menerima penitipan Asli Akta Kepemilikan Hak Atas Tanah untuk mengembalikan Akta Tanah yang disimpannya tersebut kepada pemilik tanah. Dari uraian tersebut, rumusan permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Notaris dalam menjalankan jabatannya terhadap akta kepemilikan hak atas tanah yang dititipkan oleh para pihak dengan itikad baik dalam pembuatan akta, bagaimana tanggung jawab Notaris kepada para pihak yang membatalkan perjanjian dalam kaitannya dengan akta kepemilikan hak atas tanah yang dititipkan dengan itikad baik, bagaimana akibat hukum terhadap pihak ketiga terhadap pembatalan perjanjian yang dibuat para pihak dalam kaitannya dengan penitipan akta pemilikan hak atas tanah yang diberikan dengan itikad baik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor513/Pdt.G/2019/PN Mdn Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Notaris dapat menerima penitipan Akta kepemilikan hak atas tanah dari para pihak dalam rangka pembuatan akta, Notaris bertanggung jawab mengembalikan akta kepemilikan hak atas tanah yang dititipkan kepada yang berhak menerimanya, Akibat hukum terhadap pihak ketiga terhadap pembatalan perjanjian adalah hilangnya atau hapusnya hak pihak ketiga atas objek tanah terperkara. Disarankan, sebaiknya Notaris melaksnakan penitipan dengan itikad baik yaitu sesuai UUJN dan aturan hukum lainnya, sebaiknya Notaris yang melaksanakan ketentuan 1735 KUHPerdata tentang sekestrasi, sebaiknya Notaris mengembalikan akta pemilikan hak atas tanah yang ditiitpkan kepadanya kepada yang berhak. Kata kunci : Notaris, UUJN, Penitipan
Copyrights © 2022