Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022

ANALISIS YURIDIS ATAS STATUS NOTARIS YANG TIDAK MENJALANKAN JABATANNYA (STUDI NOTARIS DI KOTA MEDAN)

Fitri Pepriani (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar akta yang dibuat menjadi akta autentik. Kewajiban-kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya diatur pada Pasal 16 UUJN. Permasalahan dalam penelitian ini adalah notaris wajib menjalankan jabatannya. Upaya hukum Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap notaris yang tidak menjalankan jabatannya. Kedudukan status notaris yang tidak menjalankan jabatannya secara konsisten. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. teknik pengumpulan data yang digunakan studi pustaka dan studi lapangan data yang diperoleh melalui wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Notaris wajib menjalankan jabatannya, dalam melaksanakan tugas jabatannya, seseorang Notaris harus berpegang teguh pada kode etik jabatan Notaris. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan, karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi, dimana dapat berubah dan dirubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi sehingga anggota kelompok tidak ketinggalan jaman. Oleh karena merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan merupakan perwujudan nilai moral yang hakiki yang tidak bisa dipaksakan dari luar maka hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Upaya hukum Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap notaris yang tidak menjalankan jabatannya, yaitu menerapkan pengawasan yang bersifat preventif yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum dikeluarkan suatu keputusan/ ketetapan pemerintah yang disebut pengawasan apriori, yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah yaitu dengan adanya sosioalisasi dan penyuluhan hukum terhadap Notaris dan Represif yaitu pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan pemerintah atau sesudah adanya pelanggaran tersebut yaitu memberikan sosialisasi dan penyuluhan ketika sidang terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh notaris. Kedudukan status notaris yang tidak menjalankan jabatannya secara konsisten, notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 UUJN ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.. Keywords: Notaris, Tidak, Menjalankan, Jabatannya

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...