Jasa Raharja membuat suatu MoU dengan Rumah Sakit Umum Yoshua dalam meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat dengan isi perjanjian bahwa pihak pertama melaksanakan pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 dan UU nomor 34 tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya. Para pihak sepakat untuk saling kordinasi dan kerjasama sesuai dengan kewenangan masing-masing. Maksud dari perjanjian ini yaitu sebagai landasan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam rangka meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Umum Yoshua Lubuk Pakam, menganalisa hambatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas dan menganalisa cara mengatasi permasalahan dalam hambatan pelaksanaan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yaitu yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Fokus masalah berkenaan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharja Perwakilan Tingkat II Tebing Tinggi Dengan Rumah Sakit Umum Yoshua Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Umum Yoshua Lubuk Pakam yaitu PT. Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964. Hambatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu berkaitan erat dengan sistem administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta hambatan eksternal yaitu masih adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum berhasil mendapatkan santunan jasa raharja. Permasalahan dalam hambatan pelaksanaan PT. Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu perlu meningkatkan besarnya santunan yang diberikan kepada penumpang alat angkutan penumpang umum yang diimbangi dengan peningkatan besarnya Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta meningkatkan pelayanan, mutu dan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang mengalami dampak kecelakaan lalu lintas. Kata Kunci: Perjanjian, Jasa Raharja, RSU Yoshua, Lalu Lintas.
Copyrights © 2022