Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022

KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH KOTA MEDAN TERHADAP PEMERIKSAAN NOTARIS BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 15 TAHUN 2020

Loren Andreas Simanjuntak (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Notaris yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran UUJN maka yang berwenang melakukan pengawasan adalah MPD sebagaimana diatur dalam Pasal 17-23 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris bahwa, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tentang kewenangan majelis pengawas notaris kota medan terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan permenkumham nomor 15 tahun 2020, menganalisa kendala kewenangan majelis pengawas notaris kota medan terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan permenkumham nomor 15 tahun 2020 dan menganalisa pelaksanaan kewenangan majelis pengawas notaris kota medan terhadap pemeriksaan notaris dilakukan sesuai dengan permenkumham nomor 15 tahun 2020. Metode penelitian yaitu yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Fokus masalah berkenaan dengan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Kota Medan Terhadap Pemeriksaan Notaris Berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Pengaturan hukum kewenangan MPD Kota Medan dalam praktiknya terdapat kendala dalam pengawasan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tentang kewenangan majelis pengawas notaris kota medan terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan permenkumham nomor 15 tahun 2020 proses pemeriksaan notaris oleh MPD terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris diatur dalam UUJN pada Pasal 70 dan Pasal 71 selanjutnya melalui peraturan pelaksana dari UUJN tersebut yaitu Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 pada pasal 17 sampai dengan 23 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2020 pada Pasal 23. Kewenangan majelis pengawas notaris kota medan terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan permenkumham nomor 15 tahun 2020, pemeriksaan secara langsung dilakukan minimal setahun sekali dengan cara mendatagi kantor notaris langsung, sedangkan pemeriksaan secara tidak langsung dengan cara memeriksa laporan yang diberikan Notaris kepada MPD secara rutin pada tiap bulannya. Pelaksanaan kewenangan majelis pengawas notaris kota medan terhadap pemeriksaan notaris dilakukan sesuai dengan permenkumham nomor 15 tahun 2020 dan hasil dari pemeriksaan tersebut memberikan rekomendasi terhadap MPW Provinsi Sumatera Utara. Kata Kunci : Kewenangan, MPD, Notaris, Permenkumham

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...