Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022

EKSISTENSI HAK ULAYAT ATAS TANAH DI DESA SARIBU ASIH, KECAMATAN HATONDUHAN, KABUPATEN SIMALUNGUN

Nadya Nababan (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Tanah Perkampungan Desa Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun merupakan tanah yang telah dihibahkan oleh Partuanon agar masyarakat memiliki tempat tinggal dan memiliki hak bersama atas tanah tersebut. Akan tetapi, telah terjadi suatu peralihan hak atas tanah secara pribadi di antara masyarakat setempat, dan atas peralihan tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan Tanah oleh Kantor Kepala Desa setempat. Oleh karena itu, eksistensi suatu Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat atas tanah perlu dilakukan penelitian guna mencari kedudukan hukum peralihan hak atas tanah Hak Ulayat yang dilakukan secara pribadi di Desa Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris yang didukung dengan metode pendekatan sosiologi hukum, dan penelitian hukum yuridis normatif. Responden yang terpilih yaitu Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Saribu Asih dan Badan Pertanahan Nasional sebagai informan dan narasumber. Teknik pengumpulan data terdiri atas wawancara, observasi dan pengumpulan data berupa Peraturan Perundang-Undangan dan dokumen maupun teori yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah, Pertama, Masyarakat Desa Saribu Asih tidak lagi mengenal struktur Hukum Adat atau Penguasa Adat. Kedua, masyarakat menganggap wilayah tempat Hak Ulayat berlangsung merupakan Tanah Perkampungan yang memiliki Hak Bersama dan tidak dapat diperjualbelikan dan hanya dipergunakan untuk kepentingan bersama sebagai tempat kediaman masyarakat. Ketiga, Penguasaan fisik atas Tanah Perkampungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat menyebabkan masyarakat beranggapan bahwa mereka telah memiliki hak atas tanah tersebut sehingga dapat dialihkan secara pribadi oleh masyarakat setempat. Penelitian ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki pengertian atas Hak Ulayatnya sendiri, meskipun secara normatif Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat atas tanah tidak terlihat eksistensinya. Peralihan hak atas Tanah Perkampungan di Desa Saribu Asih masih belum sempurna karena Penguasaan Hak Ulayat atas tanah sudah tidak eksis, sehingga masyarakat perlu mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Baru ke Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun guna memberikan perlindungan serta Kepastian Hukum atas tanahnya. Kata Kunci: Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Peralihan Hak Atas Tanah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...