Wali Amanat adalah pihak yang mewakili pemegang obligasi didalam dan diluar pengadilan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Pemegang Obligasi, Bagaimana akibat hukum bagi Wali Amanat dalam hal Perusahaan yang mengalami gagal bayar, Bagaimana analisis pertimbangan hukum majelis hakim MA dalam putusan Nomor 146 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research), Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif. Dapat disimpulkan Perlindungan hukum terhadap pemegang obligasi dalam pasar modal Indonesia telah diberikan oleh peraturan perundang undangan. Apabila Wali Amanat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan Undang Undang maka dengan sendirinya akan memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang obligasi. Akibat hukum bagi Wali Amanat dalam hal Perusahaan yang mengalami gagal bayar adalah bertindak sebagai pihak yang mewakili kepentingan para pemegang obligasi yang bersifat utang didalam maupun diluar pengadilan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan No. 146 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah menyatakan kepentingan Para Pemohon sebagai pemegang obligasi diwakili oleh Wali Amanat baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995. Disarankan sebaiknya mengingat Perlindungan hukum terhadap pemegang obligasi dalam pasar modal Indonesia telah diberikan oleh aturan perundang undangan, sebaiknya Wali Amanat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang undangan, Mengingat akibat hukum bagi Wali Amanat dalam hal perusahaan yang mengalami gagal bayar adalah bertindak sebagai pihak yang mewakili kepentingan para pemegang obligasi yang bersifat utang didalam maupun diluar pengadilan, maka sebaiknya Wali Amanat mengakomodasi kepentingan seluruh pemegang obligasi agar tidak ada yang mengalami kerugian. Mengingat Pertimbangan hukum Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan No. 146 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah menyatakan Wali Amanat sebagai pihak yang berhak mewakili kepentingan Para Pemohon sebagai pemegang obligasi, maka sebaiknya gugatan PKPU diajukan oleh Wali Amanat atau kuasanya. Kata Kunci : Wali Amanat, Obligasi, Putusan
Copyrights © 2022