Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022

KEDUDUKAN HUKUM HARTA BAWAAN YANG DIPEROLEH SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO. 491/ PDT/ 2015/ PT. SMG)

Azmi Hardiansyah fitrah (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Perkawinan mengakibatkan suatu ikatan hak dan kewajiban, salah satu akibat perkawinan adalah harta benda perkawinan. Harta bersama akan menjadi persengketaan jika perceraian berlangsung. Adapun dalam penelitian ini perceraian yang terjadi antara Nyonya MS dan Tuan SW telah hidup serumah layaknya suami dan istri tanpa adanya ikatan perkawinan, dan melakukan usaha bersama yaitu Lunpia Espres pada tahun 2004 lalu 2007 mereka melakukan perkawinan dan tanggal 17 Juli 2014 mereka resmi bercerai. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa pertimbangan hakim tentang kedudukan harta bawaan yang diperoleh setelah putusnya perkawinan berdasarkan studi putusan No. 491/Pdt/2015/PT.SMG. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Kedudukan harta bawaan yang diperoleh dari usaha bersama sebelum perkawinan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur bahwa usaha bersama sebelum perkawinan termasuk dalam harta bersama. Maka kedudukannya sebagaimana SHM dan disebut sebagai harta bawaan sipemilik. Putusan MA RI No. 424.K/SIP/1959, menyebutkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dibagi dua hal ini sesuai dengan keadilan communicatief. Adapun kedudukan harta yang diperoleh berdasarkan usaha bersama sebelum perkawinan sebagai perjanjian usaha bersama antara Ny. MS dan Tn SW tanpa adanya perjanjian tertulis (tidak ada perjanjian perkawinan). Akibatnya harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan. Pemilikan terhadap harta bawaan (harta pribadi) dijamin keberadaannya secara yuridis oleh UU perkawinan. Berdasarkan penelitian diatas saran peneliti dengan Usaha bersama sebelum perkawinan kiranya harus tertulis mengenai hak dan kewajiban di antara para pihak, ketika melangsungkan perkawinan lebih baiknya membuat perjanjian perkawinan dan dicatatkan oleh Pejabat Umum yaitu Notaris guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap para pihak sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari jika terjadi perceraian. Keywords: Harta Bawaan, Perkawinan, Perceraian

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...