Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022

AKIBAT HUKUM FORCE MAJEURE TERHADAP PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT ANTARA PT.TRANS PASIFIC JAYA DENGAN PT.BARA ARTHA ENERGI

Ahmad Yusrin Siregar Siregar (Universitas Sumatera Utara)
Prof. Dr. Sunarmi, S.H, M.Hum (Unknown)
Prof. Dr. Hasim Purba, S.H, M.Hum (universitas sumatera utara)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Terjadinya peristiwa force majeure menimbulkan suatu akibat baik terhadap perikatan maupun terhadap risiko kerugian yang dihadapi para pihak didalam perjanjian. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.959/K/2019, Penggugat hanya mendapatkan sebagian ganti rugi dari Tergugat meskipun mengalami force majeure. Rumusan permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konsep dan regulasi force majeure dalam sistem hukum Indonesia, bagaimana penerapan klausula force majeure oleh Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamakah Agung RI No.959/PDT/ /2019, dan bagaimana akibat hukum force majeure terhadap perjanjian pengangkutan barang melalui laut Antar PT.Trans Pasific Jaya Dengan PT.Bara Artha Energi berdasarkan Putusan Putusan Mahkamakah Agung RI No.959/PDT/ /2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa konsep dan regulasi force majure dalam sistem hukum di Indonesia terdapat didalam rumusan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata dan berbagai aturan perundang-undangan serta pendapat para ahli. Secara umum, pengaturan hukum force majeure dalam perundang-undangan dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok besar. Pertama, force majeure ditentukan sebagai klausul yang harus dimasukkan dalam kontrak atau perjanjian, dan yang kedua, force majeure yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi tidak berkaitan dengan kontrak/perjanjian. Penerapan klusula keadaan memaksa (force majeure) oleh majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 959/K/2019 disesuaikan dengan hasil pemeriksaan fakta fakta yang terungkap dipersidangan. Akibat hukum force majeure terhadap perjanjian pengangkutan barang melalui laut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 959/K/2019 adalah Penggugat (penyewa kapal) hanya mendapatkan sebagian dari tuntutan ganti ruginya dari Tergugat. Disarankan, sebaiknya perjanjian pengangkutan barang melalui laut mencantumkan klausul force majeure, sebaiknya Putusan Mahkamakah Agung RI No.959/PDT/ /2019 dapat dijadikan yurisprudensi terhadap permasalahan yang serupa dan sebaiknya Tergugat (pemilik kapal) menjalankan putusan tanpa perlu dieksekusi terlebih dahulu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...