Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022

TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG MEMALSUKAN KETERANGAN TERHADAP AKTA YANG DIBUAT DI HADAPANNYA (Studi Kasus Putusan Nomor 40/PID.B/2013/PN-LSM)

Putri Bahari (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2022

Abstract

Notaris merupakan profesi yang terhormat dan selalu berkaitan dengan moral dan etika ketika menjalankan tugas jabatannya. Pada praktik banyak ditemukan, jika ada Notaris dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak ketiga lainnya, maka sering pula Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta Notaris. Contoh kasus terjadi pada Notaris terkait pemalsuan keterangan di dalam akta perubahan anggaran dasar Lembaga Serikat Pengembang Swadaya Masyarakat (SEPAKAT) yang dilakukan Notaris Imran Zubir Daoed yaitu Notaris di Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyebabkan dirinya dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 40/Pid.B/2013/PN-LSM. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana tanggung jawab Notaris yang memalsukan keterangan terhadap akta yang dibuat di hadapannya pada kasus Putusan Nomor 40/PID.B/2013/PN-LSM. Bagaimana akibat hukum terhadap akta Notaris yang di dalamnya tercantum keterangan palsu menurut Pasal 16 UUJN, Pasal 44 UUJN, dan Pasal 1320 KUHPerdata. Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta Notaris yang tercantum keterangan palsu menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data menggunakan metode kualitatif selanjutnya ditarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif. Tanggung jawab Notaris yang memalsukan keterangan terhadap akta yang dibuat di hadapannya pada kasus Putusan Nomor 40/PID.B/2013/PN-LSM adalah dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan dan dihitung sejak masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang di dalamnya tercantum keterangan palsu hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (9) kemudian Pasal 44 ayat (5) UUJN. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta yang tercantum keterangan palsu diberikan kepada pihak yang dirugikan yaitu Edi Fadhil sebagai upaya hukum berupa permintaan ganti rugi. Sebagai seseorang Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak. Notaris dalam mengkostatir keinginan para pihak di dalam akta autentik harus bersikap hati-hati dalam menelaah keinginan dari para pihak. Perlindungan hukum ini diberikan kepada pihak yang dirugikan karena sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata sebagai upaya hukum berupa permintaan ganti rugi atas kerugian yang timbul Keywords: Notaris, Pemalsuan Keterangan, Akta Autentik.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...