Keabsahan RUPS secara elektronik pada UUPT. Didasarkan pada ketentuan Pasal 77 dan Pasal 90 dimana disebutkan bahwa Penandatanganan akta ini tidak dibutuhkan tanda tangan dari seluruh pemegang saham seperti yang disyaratkan dalam Pasal 77 ayat (4) namun cukup dengan ditandatangani oleh notaris sebab Akta ini merupakan Akta relaas akta yang menjadi tanggungjawab penuh Notaris. Pasal 90 ayat (1) UUPT yang mewajibkan dibuatnya Risalah RUPS dalam setiap penyelenggaran RUPS yang ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu orang) pemegang saham yang ditunjuk dari dan peserta RUPS. Pembuktian keabsahan akta risalah rapat umum pemegang saham melalui media elektronik terkait dengan Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pembacaaan akta terkait Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN serta uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan, maka terkait dengan risalah RUPS yang dilaksanakan melalui elektronik harus disebutkan dengan tegas di akhir akta tentang hal penandatanganan melalui elektronik dan tempat penandatanganan. Konflik norma berupa kekaburan norma di dalam Pasal 16 ayat (1) berkaitan dengan kewajiban notaris untuk melekatkan tanda tangan para penghadap pada minuta akta. Konflik norma juga terjadi dalam penyelenggaraan e-RUPS terkait dengan kewajiban Notaris untuk melekatkan tanda tangan penghadap pada minuta akta, yaitu adanya disharmonisasi yang terjadi antara Pasal 77 Ayat (1) dan (4) UU Perseroan Terbatas dengan Pasal 16 ayat (11) UUJN. Keywords: Pelaksanaan e-RUPS, Perseroan Terbatas, Notaris, ITE
Copyrights © 2022