Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022

Analisis Yuridis Tanggung Jawab Para Pihak dalam Penerbitan Akta Hibah (Studi Putusan Nomor 192/Pdt.G/2018/PN Mdn)

Harry Wibisono Wibowo (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2022

Abstract

Seorang notaris dalam menjalankan tugasnya haruslah memiliki pengetahuan secara teoritis dan pengalaman yang baik secara teknis dan haruslah memiliki tanggung jawab etika hukum yang tinggi seperti nilai-nilai atau ukuran-ukuran etika, penghayatan terhadap nilai keluhuran dan tugas jabatannya, serta integritas dan moral yang baik. Kewenangan Notaris saat membuatkan Akta Perjanjian Hibah berdasarkan KUHPerdata adalah dalam Pasal 1666 KUHPerdata yaitu menegaskan bahwa hibah bisa dilakukan dan Pasal 1671, 1672, 1687 KUHPerdata. Pelaksanaan perjanjian hibah tanah dibuat oleh Notaris atas dasar kewenangannya haruslah mengacu pada KUHPerdata dalam merumuskan klausula-klausula di dalam Akta Perjanjian Hibah. Permasalahan yang diteliti pada tesis ini adalah 1) Bagaimanakah Seorang Notaris Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Perdata Atas Akta Hibah Yang Dibuatnya? 2) Bagaimanakah Akibat Hukum Terhadap Akta Hibah Yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan Pemilik Akta? 3) Bagaimana Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan No. 192/Pdt.G/2018/PN Mdn? Jenis penelitian adalah yuridis normative. bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer pada penelitian adalah melalui penelitian langsung kelapangan melalui interview (wawancara) yang dilakukan terhadap informan, dan Sumber data sekunder pada penelitian diantaranya mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya. Analisis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah analisis data kualitatif Hasil dari penelitian adalah 1) Seorang notaris bertanggungjawab dalam segi pidana, administrasi, dan perdata. Jika seorang notaris tidak sesuai dengan kode etik dalam menjalankan jabatannya maka pihak notaris harus siap untuk mempertanggungjawabkan nya. 2) Seorang Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawabannya pidana apabila muncul kerugian terhadap salah satu pihak sebagai akibat adanya dokumen palsu dari salah satu pihak, karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta. Sepanjang apa yang telah dilakukannya sesuai dengan prosedur dan apa yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. 3) Putusan Pengadilan Negeri Medan 192/ Pdt.G/2018/PN Mdn, disebabkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki dasar hukum dalam menggugat Tergugat, namun kurang setuju jika gugatan penggugat tidak diterima secara keseluruhan disebabkan dikarenakan tergugat yang menyatakan error in persona adalah gugatan yang dianggap sebagai tindakan yang tidak memenuhi syarat formil dan gugatan yang harus dinyatakan tidak dapat diterima.. Keywords: Tanggung Jawab, Penerbitan, Akta Hibah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...