Sebelum hukum dibuat negara dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan, sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional, kebiasaan sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para hukum, baik dari Dunia Barat maupun Dunia Timur. Dalam hukum Internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.
Copyrights © 2019