Keadilan sosial merupakan problem utama dalam era kapitalisme modern, ada kesenjangan yang cukup tinggi antara kelompok masyarakat kaya dengan masyarakat miskin. Kesenjangan ini muncul akibat dari sistem bunga/riba yang menyebabkan terjadinya pengalihan kekayaan kelompok miskin ke kelompok kaya. Sistem pembayaran upah yang rendah dan sulitnya mengakses permodalan mengakibatkan banyak masyarakat miskin sulit untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kondisi ini juga terjadi di Indonesia, dimana proses pembangunan justru meningkatkan tingkat kesenjangan. sehubungan dengan hal tersebut muncul pemikiran untuk menghilangkan sistem bunga dalam perekonomian negara. Secara historis sebenarnya sistem bunga ini sudah dilarang sejak lama, hal ini didasari pemikiran uang bukan merupakan barang yang dapat disewakan sebagaimana tanah. Hal ini sejalan dengan konsep ekonomi islam yang mengharamkan bunga atau riba. Pelarangan ini terdapat dalam Al Quran maupun Hadits Rasululloh. Penerapan sistem ekonomi tanpa bunga secara mikro dapat dilakukan melalui rumah tangga sebagai pelaku kegiatan ekonomi yang paling dominan. Selanjutnya akan mempengaruhi sektor perusahaan dan pasar sebagai sarana transaksi. Implementasi sistem ekonomi islam memerlukan perubahan perilaku rumah tangga dalam menempatkan tabungan yang dimiliki dalam bentuk simpanan tanpa bunga. Perubahan ini memerlukan pembelajaran dan sosialisasi akan dampak buruk sistem bunga atau riba dalam kehidupan di dunia dan akherat. Secara makro diperlukan perubahan paradigma sistem moneter yang ada menjadi sistem moneter tanpa bunga. Sistem ini dapat berjalan apabila daya beli uang bersifat tetap dalam jangka panjang. Nilai nominal uang sama dengan nilai instrisinknya, jadi tidak ada penurunan nilai uang karena inflasi. Dengan demikian sistem moneter dengan menggunakan standar emas dapat digunakan sebagai sarana melakukan transaksi keuangan.
Copyrights © 2020