Menurut Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa pajak parkir adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dengan dipungut bayaran atau seharusnya dibayar, dikenakan pajak dengan nama pajak parkir. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Penerimaan Pajak Parkir Kota Samarinda berdasarkan rasio efektifitas dan kontribusi. Dari hasil penelitian dan pembahasan data dapat disimpulkan bahwa rata-rata tingkat efektifitas pajak parkir memiliki kriteria cukup efektif, sedangkan kontribusi pajak parkir terhadap pendapatan asli daerah memiliki kontribusi yang sangat kurang.
Copyrights © 2016