Terjadinya peristiwa-peristiwa yang bersifat fenomenal diantaranya perkembangan dunia yang saling ketergantungan (interdependency) dan saling terhubung (connected), maka negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang bertanggung jawab untuk menghadapi ancaman yang membahayakan negara dan bangsa. Peran serta aktif setiap warga negara dalam bentuk Bela Negara akan menentukan keberhasilan suatu bangsa dalam mengatasi implikasi negatif yang mengancam keberadaan negara. Ancaman yang berupa perubahan iklim, ketahanan pangan, energy, perdagangan manusia, organisasi kejahatan yang terorganisir dan kejahatan dunia maya merupakan contoh ancaman yang harus diatasi tidak hanya oleh negara namun juga diperlukan peran dari warga negara. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara sedangkan teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Konsep Bela Negara dalam Pertahanan Negara memerlukan suatu Badan Khusus Bela Negara yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang menyelenggarakan program Bela Negara sesuai yang diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta menumbuhkan semangat Nasionalisme Kader Bela Negara agar implementasi Bela Negara dapat berjalan dengan maksimal
Copyrights © 2022