Kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan dan peranan sangat penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi, sehingga dapat diartikan bahwa wewenang merupakan konsep inti dari hukum tata negara dan hukum administrasi dan penentuan sebuah tindakan malladministrasi yang berujung pada kerugian negara. dalam hukum administrasi setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggung jawaban, namun demikian harus pula dipisahkan tentang tata cara memperoleh dan menjalankan wewenang oleh karena tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi. Adanya kekaburan makna “penyalahgunaan wewenang” dalam UU Tipikor diartikan memiliki pengertian yang berbeda dengan “penyalahgunaan wewenang” sebagaimana disebut dalam UU Administrasi Pemerintahan. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu implikasi hukum dari Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Serta keterpaduan aparat pengawasan internal pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulis ini penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dapat diartikan sebagai suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan, dan Pendekatan Konseptual.Kata-Kunci: Wewenang, Korupsi, PTUN, Administrasi Pemerintahan. Authority or authority has a very important position and role in the study of constitutional law and administrative law, so that it can be interpreted that authority is the core concept of constitutional law and administrative law and the determination of an administrative maladministration action that results in state losses. In administrative law, every use of authority contains accountability, however, it must also be separated about the procedures for obtaining and exercising authority because not all officials exercise authority by attribution and delegation. The ambiguity of the meaning of "abuse of authority" in the Anti-Corruption Law is interpreted to have a different meaning from "abuse of authority" as referred to in the Government Administration Law. This writing is motivated by the existence of problems, namely the legal implications of Article 21 of the Government Administration Act on the authority of the State Administrative Court in examining elements of abuse of authority in corruption. As well as the integration of the government's internal control apparatus in preventing abuse of authority in Article 20 of the Government Administration Law. The type of research conducted in this author is normative juridical research. Normative juridical research is research that can be interpreted as a scientific procedure to find the truth based on the logic of legal scholarship from the normative side. While the type of approach in this study uses several approaches to the Legislative Approach, and the Conceptual Approach.Keywords: Authority, Corruption, Administrative Court, Government Administration.
Copyrights © 2022