NEGARA DAN KEADILAN
Vol 11, No 2 (2022): Agustus

MEDIASI DALAM PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A KABUPATEN MALANG

Mustiyah Mustiyah (Pengadilan Agama Malang)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2022

Abstract

 Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Terhadap pelaksanan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pihak yang bersengketa wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tidak terkecuali didalamnya termasuk perkara permohonan izin poligami. Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) yang mempunyai istri beberapa orang istri dalam waktu yang sama. Perkawinan poligami merupakan lawan monogami, yaitu ikatan perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana mediasi dalam perkara poligami di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Malang dan Faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Malang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Kesimpulan yang digagas adalah Proses Mediasi dilakukan dengan dua tahapan yaitu tahap pramediasi dan proses mediasi. Pelaksanaan mediasi untuk perkara poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IA jika dilihat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dapat dikatakan belum berjalan secara efektif dan belum sampai pada tujuan dikeluarkannya aturan yang ada untuk menjadikan mediasi berdayaguna, mampu meningkatkan tingkat keberhasilan karena beberapa faktor yaitu dari pihak mediator, para pihak atau bahkan dari perkara permohonan izin poligami yang didalamnya tidak mengandung sengketa.Kata-Kunci: Mediasi, Poligami, Pengadilan Agama. Mediation is a dispute resolution process through a negotiation process to reach agreement between the parties, assisted by a mediator who does not have the authority to decide or impose a settlement. With regard to the implementation of a decision that has permanent legal force, the parties to the dispute must first seek a settlement through mediation, unless otherwise stipulated based on a Supreme Court Regulation, including the case for a polygamy permit application. Polygamy is a marriage bond in which one party (husband) has several wives at the same time. Polygamous marriage is the opposite of monogamy, which is a marriage bond that only allows the husband to have one wife. The formulation of the problem raised is how to mediate in polygamy cases at the Religious Court Class 1A Malang Regency and the factors that support and hinder the success of mediation in the Religious Court Class 1A Malang Regency. The type of research used is juridical empirical. The conclusion that was initiated was that the Mediation Process was carried out in two stages, namely the premediation stage and the mediation process. The implementation of mediation for polygamy cases at the Religious Courts of Malang Regency Class IA when viewed according to the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 can be said to have not run effectively and have not yet reached the goal of issuing existing rules to make mediation efficient, able to increase the success rate due to several factors, namely: from the mediator, the parties or even from the case of a polygamy permit application in which there is no dispute.Keywords: Mediation, Polygamy, Religious Courts.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...