Pembuktian secara umum bisa dibilang suatu proses perbuatan membuktikan dalam artian memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan kebenaran, melaksanakan, menandakan dan meyakinkan. Dalam proses pemeriksaan persidangan ada beberapa tujuan pembuktian secara umum bagi para pihak. Dalam hal pembuktian, pelaku diberikan hak untuk membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana ataupun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Berkaitan dengan pembuktian terbalik ini, kasus gratifikasi merupakan kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat dalam urusan memperlancar urusannya. Gratifikasi merupakan suatu kejahatan khusus, karena tergolong dari kejahatan tindak pidana korupsi dan juga bisa disebut sebagai kejahatan kera putih. Dikatakan kejahatan keraputih karena kejahatan ini di khususkan bagi mereka yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam suatu pemerintahan dan atau lembaga Negara lainnya.Kata-Kunci: Pembuktian, Pembuktian Terbalik, Gratifikasi, Tindak Pidana Khusus Proof in general can be said to be a process of proving in the sense of giving or showing evidence, practicing the truth, carrying out, signifying and convincing. In the course of the examination of the proceedings there are several general evidentiary purposes for the parties In terms of proof, the perpetrator is given the right to prove that he committed a criminal act or is not in accordance with the demands of the Public Prosecutor. With regard to this reverse proof, gratification cases are cases that often occur among the public in matters of smoothing their affairs. Gratification is a special crime, because it is classified as a crime of corruption and can also be called the crime of white apes. It says crimes are common because these crimes are specifically for those who have offices or positions in a government and or other State institutions.Keywords: Proof, Reverse Proof, Gratification, Special Crimes
Copyrights © 2022