Tulisan ini membuktikan bahwa kenabian perempuan adalah sesuatu yang legal dalam Alquran. Hal tersebut pada dasarnya adalah hasil dari penelitian penulis terhadap pemikiran al-Qurt}u>bi> yang berkaitan dengan kenabian perempuan. Al-Qurt}u>bi> menampilkan pola penafsiran yang berbeda dengan para mufasir semasanya. Meskipun apa yang dipraktekan oleh al-Qurt}u>bi> cenderung mengarah kepada penafsiran tekstual. Dalam penelitian ini juga membuktikan bahwa penafsiran tekstual tersebut tidaklah semata-mata kembali pada makna dasar kata, harus juga dikuatkan dengan sumber-sumber yang valid. .
Copyrights © 2017