DHARMA EKONOMI
Vol 18, No 34 (2011)

ARAH DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BERDASARKAN UUD 1945

Wachid Fuady Rahmat (STIE DHARMAPUTRA SEMARANG)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2015

Abstract

Perekonomian Indonesia diatur dalam pasal 33 UUDF 1945, sedangkan pasal-pasal yang mengatur kesejahteraan rakyat diatur dalam pasal 23, 27, 28, 31, dan 34. Keseluruhan pasal-pasal tersebut harus dimaknai secara bersama-sama, karena keenam pasal tersebut mengatur paradigma pengelolaan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.Dalam pelaksanaannya telah menyimpang dari konstitusi. Banyak produk-produk hukum yang mengatur perekonomian yang mengarah pada perekonomian liberalisme kapitalistik, sehingga bangsa Indonesia menjadi “Tamu” di negerinya sendiri. Cabang-cabang produksi yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai asing, begitu juga bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya banyak dikuasai orang asing.Beberapa alternatif pencegahan antara lain ; norma-norma hukum dibuat selaras dengan UUD 1945; SDA dipergunakan secara cermat sebagai sumber APBN; peningkatan kualitas SDM; hindari kebijakan yang tumpang tindih; tinjau kembali pengelolaan energi; kembali ke UUD 1945.Kata kunci : UUD 1945, Liberalisme, Kapitalisme

Copyrights © 2011