Gema Keadilan
Vol 9, No 2 (2022): Gema Keadilan

Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum

Rifa Daullah (Fakultas Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret)
Diah Srinita (Fakultas Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret)
Oktavia Ramadhani (Fakultas Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret)
Riska Andi Fitriono (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2022

Abstract

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila seolah menjadi konsep yang dibicarakan setiap hari, namun tidak memiliki nama tertulis dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis bermaksud menggali kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan merumuskan langkah-langkah penerapannya dalam membangun negara hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah pendekatan studi literatur yaitu dengan menggunakan fakta dan sumber pendukung seperti jurnal, e-book, artikel, dan majalah terkait. Tujuan penulisan ini adalah menggali konsep Pancasila sebagai sumber dari semua berbagai peraturan perundang-undangan negara hukum Indonesia, menjelaskan penerapan Pancasila sebagai segala sumber hukum negara dalam membangun negara hukum di Indonesia, sehingga diketahui bagaimana kedudukan pancasila sebagai sumber dari semua peraturan negara hukum, dan bagaimana penerapan pancasila sebagai segala sumber hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...