Tenaga kerja merupakan salah satu komponen terpenting dalam roda perindustrian suatu negara. Tanpa adanya suatu tenaga kerja, roda industri suatu negara tidak dapat berjalan dengan optimal dan efektif. Industri yang dapat berjalan dengan baik akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, terutama pada aspek produk domestik bruto (PDB). Tenaga kerja membutuhkan suatu kepastian hukum yang mengatur atau memiliki fungsi sebagai regulator dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap perlindungan dan regulasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja di Indonesia. Salah satu manifestasi perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hak cuti. Hak cuti merupakan hak dasar atau fundamental yang harus diberikan terhadap tenaga kerja Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis akan mengkaji lebih lanjut mengenai analisis yuridis terhadap hak-hak cuti menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Penelitian dalam karya tulis ilmiah ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, dengan metode ini peneliti mendeskripsikan data-data dari berbagai sumber meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain dari internet mengenai suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Copyrights © 2022