Berbagai ketentuan baru yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai pengaturan masuknya tenaga kerja asing adalah tidak urgen. Sebab, meskipun secara ekonomis berpotensi menjadi katalis bagi pendapatan nasional, namun ketentuan tersebut pada nyatanya berpotensikan mengorbankankan perlindungan akan jaminan kerja buruh lokal. Padahal, perlindungan akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat merupakan salah satu amanat yang diberikan oleh Konstitusi Negara Indonesia (UUD NRI 1945).
Copyrights © 2020