Dalam menumpas praktik persekongkolan tender, KPPU sulit menemukan bukti-bukti langsung. Seringkali KPPU menggunakan bukti-bukti tidak langsung, salah satunya Bukti Ekonomi, untuk memproses perkara-perkara tersebut di peradilan. Bukti ekonomi merupakan penggunaan dalil-dalil ilmu ekonomi yang ditunjang oleh metode analisis data kuantitatif dan atau kualitatif serta hasil analisis ahli, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalil ilmu ekonomi yang menjadi acuan pada cara pendeteksian persekongkolan yang saya ajukan diambil dari penelitian Porter dan Zona (1993) serta Bajari dan Ye (2003) yaitu dimana penawaran-penawaran pelaku usaha yang dikompetisikan tidak boleh saling berkorelasi. Sementara itu, perdebatan tentang bukti permulaan yang cukup dalam proses peradilan pidana pun belum usai di kalangan para penegak hukum. Kondisi ini menuntut Pokja Pemilihan bekerja lebih hati-hati dalam memastikan bahwa proses pemilihan yang mereka lakukan bebas dari praktik persekongkolan. Pendekatan Rule of Reason yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya juga menjadi pendekatan yang digunakan oleh Pokja Pemilihan dalam memenuhi kewajibannya itu.
Copyrights © 2022