E-purchasing kini menjadi metode pemilihan yang semakin mengarah mekanisme pasar. Harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional. Hal ini seharusnya berdampak pada penetapan HPS yang diwajibkan untuk semua metode pemilihan namun dikecualikan pada e-purchasing. Katalog elektronik menjadikan pengadaan barang/jasa Pemerintah unggul dari sisi transparansi. Dari sisi kontrol, katalog elektronik pun memudahkan Pemerintah untuk mengontrol realisasi anggaran dan penggunaan Produk Dalam Negeri. Namun, bagaimana tinjauan dari sisi akuntabilitas? Tinjauan ini penting, karena idealnya, penerapan e-government harus mampu meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. Ditambah lagi penerapan mekanisme pasar di dalam katalog elektronik. Risiko terjadinya adverse selection akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi di dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-purchasing dimulai.
Copyrights © 2022