Dokter muda pada dasarnya tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan medis secara mandiri bilamana tidak mendapat persetujuan dan perintah serta pengawasan langsung oleh supervisior. Tanggung jawab dokter muda terjadi apabila dalam penanganan pelayanan kesehatan terhadap pasien terdapat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh dokter muda baik berupa tindakan medis secara mandiri atau kesalahan instruksi oleh supervisior. Tujuan penelitain ini untuk mengetahui hubungan hukum antara dokter muda dengan rumah sakit dan tanggung jawab dokter muda serta sejauh mana tanggung jawab rumah sakit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap asas hukum yang diambil dari data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hubungan hukum antara dokter muda dengan rumah sakit tempat dokter muda melakukan pendidikan profesi hanya sebatas mahasiswa pendidikan bukan termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit. Bentuk tanggung jawab dokter muda apabila melakukan kesalahan ialah berupa ganti rugi. Rumah sakit ikut bertanggung jawab terhadap kesalahan dokter muda selama kesalahan tersebut merupakan instruksi dari supervisior bukan atas inisiatif mandiri dokter muda
Copyrights © 2022