Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 perubahan, dinyatakan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sehubung dengan amandemen yang dilakukan menunjukkan bahwa baik sebelum dan sesudah amandemen menganut konsep pembagian kekuasaan lembaga negara. Dapat diketahui bahwa pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam sistem pemerintahan, setidaknya ada tiga pembagian menurut konsep Trias Politica yaitu fungsi legislatif (MPR,DPR), eksekutif (Presiden) dan yudikatif. Fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dalam pelaksanaannya minim perkembangan dibanding dua fungsi lainnya yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sebagai representasi perwakilan rakyat, DPR sejatinya harus mampu merumuskan kebutuhan rakyat yang dapat dimulai perencanaan, pembuatan dan persetujuan suatu Rancangan Undang-undang. Untuk itu dibentuklah suatu badan yang khusus untuk menangani bidang legislasi di DPR, yaitu Badan Legislasi (Baleg) yang tugasnya menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut.
Copyrights © 2022