Zina merupakan suatu perbuatan tercela yang sangat dimurkai dan dibencioleh Allah. Bahkan Allah pun tak segan-segan menghukum hamba-Nyayang berani melakukan perbuatan tersebut. Walaupun demikian kasusperzinaan yang terjadi dan terus meningkat bahkan pada kalangan anak,dan ini sangatlah meresahkan masyarakat karena hal ini dikhawatirkanakan merusak moral anak tersebut. Dalam hukumhukum positif dan fiqhjinayah zina merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi danhukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut. Oleh katerna itu adapun yangmenjadi rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimanapertanggungjawaban pidana jarīmah zina oleh anak di bawah umurmenuruthukum positif danfiqh jinayah. Jenis penelitian ini adalah Library Research,dengan sifat penelitian analitik-komparatif yaitu sebuah metode denganmenganalisis menggunakan kerangka teoriterhadap data dengan tujuanmengolah data menjadi informasi, menjelaskan,memaparkan danmenganalisis serta membandingkan secara sistematis terkait suatupermasalahan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif yaitudengan melihat perundang-undangan dannorma serta konsep yang relevanterhadap batasan subjek hukum. Hasil analisiskonsep tersebut lantasdibandingkan dengan norma yang ada dalam hukum Islam/fiqh jinayah.Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anakterhadap jarīmah zina dalam fiqh jinayah masuk dalam kategori ta’zirdikarenakan gugurnya salah satu syarat dalam kategori zina muhsanmaupun zina ghairu muhsan, walaupun demikian penguasa (hakim) dapatmenentukan hukuman agar ia dapat memberikan hukuman yang sesuaibagi anak kecil disetiap tempat dan waktu. Sedangkan dalam hukum positifpertanggungjawaban pidana anak melihat kembali dasar tujuan pemberianhukuman dan harus merujukkembali ke perundang-undangan tentang anakdan perlindungan anak.
Copyrights © 2019