Penelitian ini mengangkat judul tentang hukum mendengarkan musik dalamperspektif ulama Syafi’iyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitiankualitatif dengan sumber data utama adalah studi pustaka, dan pendekatanpenelitian bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkanbahwa Persoalan alat musik, terbagi ke dalam dua kategori yakni alat musikyang diharamkan dan dibolehkan. Yang termasuk ke dalam alat musik yangdiharamkan adalah gitar, seruling, drum band dan sejenisnya. Sedangkan alatmusik yang dibolehkan yaitu rebana. Jumhur ulama mazhab Syafi’iyahberpendapat bahwa boleh mendengarkan nyanyian yang tidak diiringi denganalat musik dan diiringi dengan alat musik yang dibolehkan. Sedangkannyanyian yangdibolehkan di dengar apabila tidak berisi sya’ir-sya’ir yangmelanggar syari’at.
Copyrights © 2019