Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi
Vol. 8 No. 2 (2019): SYARAH : Jurnal Hukum Islam

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK (Kajian Terhadap Pendapat Fiqh Syafi’iyah)

Fahrul Husni (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini mengangkat judul tentang hukum mendengarkan musik dalamperspektif ulama Syafi’iyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitiankualitatif dengan sumber data utama adalah studi pustaka, dan pendekatanpenelitian bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkanbahwa Persoalan alat musik, terbagi ke dalam dua kategori yakni alat musikyang diharamkan dan dibolehkan. Yang termasuk ke dalam alat musik yangdiharamkan adalah gitar, seruling, drum band dan sejenisnya. Sedangkan alatmusik yang dibolehkan yaitu rebana. Jumhur ulama mazhab Syafi’iyahberpendapat bahwa boleh mendengarkan nyanyian yang tidak diiringi denganalat musik dan diiringi dengan alat musik yang dibolehkan. Sedangkannyanyian yangdibolehkan di dengar apabila tidak berisi sya’ir-sya’ir yangmelanggar syari’at.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

syarah

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Syarah: Journal of Islamic Law and Economics invites scholars, researchers, and students to contribute the results of their studies and researchers in the fields related to Islamic law and Economics which includes textual investigations, both in terms of theory and practice of Islamic law and ...