Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terhadapa pertimbangan hukum hakim terhadap keterangan saksi yang terjadi pada Mahkamah Syar’iyah Aceh. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenisnya berupa yuridis normatif dan empiris. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, hakim mempunyai kebebasan untuk menilainya. Berdasarkan beberapa kasus perceraian yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyyah di Provinsi Aceh memperlihatkan bahwa secara filosofis di dalam pertimbangan hakim, keberadaan alat bukti keterangan saksi sangat berperan penting, serta diperlukan dalam setiap kasus yang diputuskan. Namun ia tidak bersifat mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak, artinya hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan saksi.
Copyrights © 2020