Abstrak Ihtiyath merupakan satuan waktu pengaman perhitungan awal waktu salat untuk cakupan yang luas dengan cara menambah beberapa menit waktu salat atau mengurangkan beberapa menit. Hal ini bertujuan agar waktu salat yang dihasilkan tidak mendahului awal waktu salat atau melampaui akhir waktu sehingga terhindar dari waktu-waktu salat yang dimakruhkan. Wonosobo merupakan daerah yang memiliki ketinggian ekstrem yang rawan awal waktu salat mahribnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketinggian tempat dan deklinasi sangat mempengaruhi penentuan ihtiyath awal waktu salat maghrib di Kabupaten Wonosobo. Penentuan ihtiyath waktu maghrib kabupaten Wonosobo menggunakan rumus awal waktu maghrib daerah paling lambat waktu salatnya(kontur ekstrem) terhadap awal waktu maghrib markaz. Daerah paling lambat waktu salatnya menggunakan data Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo memiliki ketinggian tempat ekstrem yaitu 2128mdpl. Hasil dari waktu ihtiyath dibandingkan dengan ihtiyath 2 menit yang selama ini digunakan oleh Kementerian Agama. Hasilnya terdapat perbedaan 7 sampai 23 detik yang apabila dibulatkan menjadi 1 menit. Hal ini dikarenakan Kementerian Agama menggunakan ihtiyath 2 menit atas dasar radius wilayah mampu mengcover 55,5km kearah barat dari markaz. Kata Kunci: Ihtiyath, Ketinggian Tempat, Deklinasi, Wonosobo
Copyrights © 2022