Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap pelanggaran akses  ilegal  melalui aplikasi Telegram serta mengetahui pelaksanaan penegakkan hukum pada hak cipta terhadap pengunduhan  ilegal  pada  internet.  Film atau karya sinematografi merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun pada faktanya, banyak pihak lain yang menggandakan karya cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya pada internet/VCD saja, tapi juga pada suatu aplikasi media sosial yaitu Telegram. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melalui penelusuran dokumen, studi pustaka dan studi dokumentasi, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sekarang masih terdapat film  ilegal  yang beredar di masyarakat dan belum akan kesadaranya bahwa mengakses film secara  ilegal  itu merupakan suatu bentuk pelanggaran. Pemerintah perlu adanya tindakan lebih tegas dalam mengawasi dan pemblokiran situs online yang tidak resmi/ilegal.  Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu karya dan mensosialisasikan mengenai akibat hukum dari pelanggaran hak cipta.Kata Kunci  : Film; Hak Cipta;  Perlindungan Hukum;  Telegram. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022