Pembiayaan mudhârabah adalah produk pembiayaan yang berdasarkan kepercayaan dan kerjasama, tanpa adanya suatu kepercayaan maka akad mudhârabah tidak akan terjadi. Untuk sistem pembagian keuntungannya memakai sistem bagi hasil. Terkait dengan keuntungan usaha yang dikelola oleh nasabah ini dalam realitanya kadang menghasilkan keuntungan kadang juga tidak menghasilkan, apabila usaha tidak menghasilkan keuntungan maka pembayaran bagi hasil tidak dapat dilakukan, hal ini yang menyebabkan terjadinya pembiayaan mudhârabah menjadi macet atau bermasalah. Untuk mengatasi mudhârabah yang bermasalah ini BMT Fajar melakukan penanganan dengan strategi relationship marketing, suatu strategi untuk mempertahankan pelanggan dan juga penyelesaian masalah yang ada pada suatu perjanjian dengan tujuan menghasilkan keputusan win-win solution untuk kedua belah pihak. Penanganan masalah mudhârabah bermasalah ini dengan empat komponen yaitu komunikasi, kepercayaan, komitmen, dan penyelesaian masalah (rescheduling, reconditioning, restructuring, manajemen assitancy). Penanganan masalah dilakukan dengan cara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Efektivitas dari penerapan relationship marketing pada BMT Fajar untuk mudhârabah yang bermasalah dinilai baik namun belum efektif. Karena suatu strategi relationship marketing dalam penyelesaian pembiayaan mudharabah bermasalah seharusnya tidak sampai menempuh jalur hukum dan tetap mengedepankan pendekatan personal secara optimal. Kata Kunci : Relationship Marketing, Mudharabah, Bermasalah
Copyrights © 2022