Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Vol. 11 No. 1 (2022): Supremasi Hukum

Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sedarah

Khalidi, Muhadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Pernikahan sedarah sangat ditentang dan tidak dibenarkan masyarakat Islam, ini disebabkan akan memberikan dampak negatif bagi para pelaku pernikahan tersebut hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam?, bagaimana pendapat ulama mazhab terhadap anak hasil perkawinan sedarah? dan bagaimana ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan normatif, yaitu kajian kepustakaan. Sedangkan jenis penelitiannya adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitiannya menjelaskan bahwa kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam adanya hubungan nasab atau hubungan darah antara anak dan orang tua secara keperdataan. Hubungan nasab anak hasil hubungan perkawinan sedarah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, persetubuhan dengan perzinahan itu tidak menyebabkan keturunan yang sah, maka anak itu bukanlah anak laki-laki yang menggaulinya secara tidak sah, melainkan anak dari ibunya saja. Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat, anak perempuan hasil zina haram dinikahi, sebagaimana anak perempuan yang sah, sebab anak perempuan tersebut merupakan darah dagingnya sendiri. Ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam memiliki hak-hak, antara lain hak nasab, hak perwalian, hak pewarisan, serta hak nafkah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus and scope of SUPREMASI HUKUM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum are legal Science, including the study of Law issues in Indonesia and around the world, either research study or conceptual ideas. Generally we are interested in all law studies such as following topics Civil Law, Criminal Law, Civil ...