Kebijakan restrukturisasi /relaksasi kredit bagi nasabah debitur terdampak covid 19 sebagaimana dimaksud dalam POJK Stimulus Dampak Covid-19 menyebutkan bahwa Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Lebih lanjut masalah pokok yang akan dikaji adalah bagaimana implementasi kebijakan restrukturisasi/relaksasi kredit bagi nasabah debitur terdampak pandemi covid 19 di sektor perbankan dan bagaimana akibat hukum kebijakan restrukturisasi /relaksasi kredit bagi bank sebagai kreditur terdampak pandemic covid 19. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi restrukturisasi kredit bagi nasabah debitur terdampak covid 19 baik orang perorangan, korporasi termasuk UMKN antara lain berupa: a) penurunan suku bunga; b) perpanjangan jangka waktu; c) pengurangan tunggakan pokok; d) pengurangan tunggakan bunga; e) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau f) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara skemanya oleh OJK kepada masing-masing-masing bank tetapi tetap merujuk kepada POJK. Akibat hukum dari pelaksanaan restrukturisasi/relakasasi kredit di tengah situasi pandemic covid 19 yang belum berakhir tidak menutup kemungkian akan membawa high risk atau risiko ekonomi tinggi jika nasabah debitur yang direstrukturisasi/relaksasi kredit ternyata tidak memiliki kemampuan bertahan. Akibat hukum lain yang muncul adalah berkurangnya income atau pendapatan bagi bank.
Copyrights © 2021