Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Vol 10, No 1 (2021): Supremasi Hukum

Analisis terhadap Limitasi Waktu Penyidikan oleh KPK pada Kasus BLBI

Saida Dita Hanifawati (Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Limitasi waktu penyidikan pada pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pasal 109 ayat (2) KUHAP dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan demi hukum. Lantas tepatkah tindakan SP3 yang dilakukan oleh KPK untuk kasus BLBI? Penelitian ini akan dilakukan dengan penelitian bersifat normatif yang mana mengumpulkan data dari setiap bahan bacaan dan literasi hukum, dari hasil penelitian yang di dapati adalah keputusan KPK dalam menerbitkan SP3 terhadap kasus BLBI kurang tepat karena adanya pasal 40 UU KPK Paska Revisi, yang mana sangat amat berisiko dalam proses penghentian penyidikan, padahal keberlakuan KUHAP merupakan realisasi dan unifikasi dan kodifikasi dalam bidang hukum acara pidana, dan dirasa masih konkrit untuk digunakan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus and scope of SUPREMASI HUKUM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum are legal Science, including the study of Law issues in Indonesia and around the world, either research study or conceptual ideas. Generally we are interested in all law studies such as following topics Civil Law, Criminal Law, Civil ...