Limitasi waktu penyidikan pada pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pasal 109 ayat (2) KUHAP dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan demi hukum. Lantas tepatkah tindakan SP3 yang dilakukan oleh KPK untuk kasus BLBI? Penelitian ini akan dilakukan dengan penelitian bersifat normatif yang mana mengumpulkan data dari setiap bahan bacaan dan literasi hukum, dari hasil penelitian yang di dapati adalah keputusan KPK dalam menerbitkan SP3 terhadap kasus BLBI kurang tepat karena adanya pasal 40 UU KPK Paska Revisi, yang mana sangat amat berisiko dalam proses penghentian penyidikan, padahal keberlakuan KUHAP merupakan realisasi dan unifikasi dan kodifikasi dalam bidang hukum acara pidana, dan dirasa masih konkrit untuk digunakan.
Copyrights © 2021