Menurut KUHPerdata perikatan dengan ancaman denda dapat dikenakan oleh kreditur kepada debitur yang lalai tidak melakukan kewajibannya. Namun dalam perjanjian kerja antara advokat dan klien tentang penanganan perkara perdata Nomor 911/Pdt.G/2018/PA Mkd, pengenaan denda justru dilakukan oleh advokat (debitur) terhadap kliennya (kreditur). Pengenaan denda tersebut berlaku jika klien melakukan pencabutan perkara, padahal diketahui bahwa klien sudah melakukan pembayaran secara tunai kepada advokat. Analisis ini didasarkan pada asas dalam perjanjian, peraturan dalam KUHPerdata, dan Kode Etik Advokat Indonesia. Hasil analisis adalah bahwa berdasarkan asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas kebebasan berkontrak perjanjian kerja yang dibuat antara advokat dan klien tidak menyalahi asas tersebut dan seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak. Namun berdasarkan Pasal 1304, Pasal 1307, dan Pasal 1243 KUHPerdata, pengenaan denda oleh advokat kepada klien tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada kerugian materiil yang diderita oleh advokat. Sedangkan berdasarkan Kode Etik Advokat, pengenaan denda tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia.
Copyrights © 2019