Pasal 66A Undang-undang Jabatan Notaris menyatakan bahwademi kepentingan hakim, jaksa, penyidik yang hendak mengambilminuta akta ataupun dokumen lain yang berkenanan dengan itu, makawajib meminta persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, lalukemudian hal lain yang muncul adalah ketika Notaris keberatan atasdikeluarkannya surat persetujuan oleh Majelis kehormatan Notaris,upaya apa yang dapat dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan?Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research), denganmenggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasi penelitian ini adalahMajelis Kehormatan dalam kedudukan sebagai Badan atau Jabatan TataUsaha Negara mempunyai kewenangan untuk membuat ataumengeluarkan Surat Keputusan atau Ketetapanyang berkaitan denganhasil pengawasan, pemeriksaan atau penjatuhan sanksi yang ditujukankepada Notaris yang bersangkutan. Terhadap keputusan MajelisKehormatan Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 66 UUJN-P, jikaNotaris yang bersangkutan merasa dirugikan, atas putusan tersebut tidakada upaya keberatan administratif atau keberatan administratif, tapiNotaris yang bersangkutan dapat langsung menggugat MajelisKehormatan Notaris ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2018