Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Vol 7, No 1 (2018): Supremasi Hukum

KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Ida Fitriyana (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta Notaris yang ditinjau dari Undangundang Nomor 02 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan Yuridis, sedangkan dari segi sifat laporannya adalah penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (juridicalapproach) dan pendekatan data (date approach). Dalam penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari studi pustaka dan dilengkapi data-data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan. Pertama, bahwa akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris, dalam segi format masih terdapat Notaris yang tidak sesuai dengan ketentuan UUJN-P, khususnya Pasal 38, seharusnya notaris dapat membuat akad syariah tersebut sesuai Pasal 38 UUJN-P karena tidak ada satupun aturan hukum baik itu hukum positif maupun hukum Islam yang mengamanatkan bahwa akad syariah harus ada lafadh Bismillahirrohmanirrohim atau lain sebagainya diletakkan sebelum awal akta, dengan tidak adanya aturan hukum mengenai peletakan lafadh Bismillahhirrohmanirrohim atau lain sebagainya di awal akta, Notaris tidak ada alasan untuk tetap meletakkan lafadh tersebut dalam awal akta dan tetap mengedepankan aturan hukum yang ada dalam pembuatan akta autentik. Sedangkan dalam segi substansinya akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris masih terdapat akad yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terdapat banyak ketidaksesuaian aturan hukum yang berlaku, dan juga terdapat beberapa akad syariah yang dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase. Sehingga hal ini menjadikan ketidakpastian hukum akad syariah tersebut bagi para pihak dan bisa sangat merugikan Notaris itu sendiri dan para pihak yang menghendaki adanya akad syariah tersebut. Kedua, perlindungan hukum untuk para pihak sangatlah minim sekali karena tidak ada aturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum para pihak dalam pembuatan akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris, dan perlindungan hukumnya hanya Notaris yang dapat melakukannya, yaitu dengan cara memperbaharui akad syariah yang sudah dibuat namun tidak sesuai dengan ketentuan UUJN-P khususnya Pasal 38 dan melanggar peraturan hukum yang berlaku, dan bagi notaris yang akan membuat akad syariah harus disesuaikan dengan ketentuana UUJN-P beserta ketentuan aturan hukum yang berlaku

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus and scope of SUPREMASI HUKUM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum are legal Science, including the study of Law issues in Indonesia and around the world, either research study or conceptual ideas. Generally we are interested in all law studies such as following topics Civil Law, Criminal Law, Civil ...