Penelitian ini membahas mengenai problematika eksekutorial putusanMahkamah Konstitusi perihal pengujian undang-undang. Metodepengumpulan data melalui studi pustaka (library research) yang kemudiansemua data dihimpun dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa pergeseran sifat dasar putusan MK dilandasi karenakewenangan MK untuk menguji berhak melakukan penafsiran terhadapundang-undang dasar (the final interpretator of constitution). Hal iniberimplikasi pada putusan MK yang memunculkan posisi sebagai positivelegislature yang dapat terlihat dari adanya varian putusan dengan sifat non-selfexecuting. Adapun bentuk-bentuk ketidaksesuaian dalam pelaksanaanputusan MK yang bersifat non self-executing adalah ketidaksesuaianpenggunaan produk hukum; disobedience putusan MK; menghidupkankembali norma yang telah diuji; dan pembiaran terhadap Putusan MK.Maka dari itu diperlukan terobosan hukum untuk mengatur implementasiputusan non self executing supaya setiap norma hukum yang terbentukmenghasilkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Terobosan hukumtersebut melalui upaya pemberian kewenangan judicial order yang terbataskepada MK.
Copyrights © 2018