Membangun konfigurasi politik hukum di Indonesia, bukan sekedarmembahas hukum dalam konteks perubahan sosial semata, melainkan juga melihatbagaimana sistem hukum yang satu berinteraksi dengan nilai-nilai sosial budayalainnya. Terdapat tiga komponen penting yang perlu dikemukakan dalamhubungannya dengan membangun konfigurasi politik hukum Indonesia.Pertama,pembangunan konfigurasi politik hukum berkaitan dengan reformasi peningkatankualitas hukum substantif. Sehingga praktek ketatanegaraan Orde Baru yaitubanyaknya produk hukum lembaga legislatif yang dibuat sesungguhnya tidak identikdengan tegaknya negara hukum. Kedua, tegaknya konfigurasi politik hukumberkaitan dengan peranan struktur atau lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat.Karena itu hilangnya supremasi hukum bukan sekedar diakibatkan oleh kepastianhukum yang tidak didukung oleh doktrin preseden hukum. Sedangkan komponenketiga adalah konfigurasi politik hukum yang berlaku pada masyarakat
Copyrights © 2012