Penelitian ini bertujuan untuk menentukan efisien pengeluaran kas antara memilih mengikuti program Tax Amnesty atau melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan objek Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Bebas yang telah melakukan Tax Amnesty, dibanding jika melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi lebih efisien melakukan Tax Amnesty dalam pengeluaran kas dibandingkan dengan melakukan pembetulan SPT Pajak Penghasilan Tahunan, selanjutnya Wajib Pajak akan mendapatkan fasilitas dari Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tax Amnesty yang diperoleh yaitu berupa pengampunan pajak, sehingga Wajib Pajak memilih untuk melakukan Tax Amnesty. Sedangkan jika Wajib Pajak orang pribadi tidak melakukan Tax Amnesty, dan memilih untuk memperbaiki SPT akan dikenakan berbagai sanksi berupa bunga pembetulan SPT yang dirasa memberatkan Wajib Pajak karena pengeluaran kas lebih besar.
Copyrights © 2018