Peran publik perempuan kini semakin bertambah setelah Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2008 tentang Pemilu Umum. Dalam UU ini perempuan diberi peluang sebesar 30 % untuk mengisi jabatan-jabatan penting dalam sturuktur kekuasaan di parpol maupun di legislatif. Peran yang bertambah tersebut memberi sebuah gambaran adanya suatu perubahan yang diduga kuat akibat pada berubahnya tataran konsep dan inplementasi ketergantungan (devendence) menjadi konsep saling ketergantung (interdevendensi). Perempuan yang selama ini tergantung kepada pria secara bertahap telah berubah. Agar saling ketergantungan bisa langgeng maka kerangka sistem harus terus terbangun melalui berfungsinya sub-sub sistem, hingga mencapai titik keseimbangn yang disebut dengan equlibriun.Key Words : Fenomena, Perempuan dan Pemilu
Copyrights © 2009