JUMAHA
Vol. 1 No. 1 (2021): Edisi April: JURNAL HUKUM MAHASISWA

EFEKTIVITAS PASAL 34 PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR

I Made Yogi Adianggara Putu Sekarwangi Saraswati (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2022

Abstract

Pasal 34 Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang:memasukkan sampah ke dalam wilayah Denpasar, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka danmembakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.Dari larangan tersebut oleh Pemerintah melalui Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015, belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat. Kendala yang dihadapi yaitu membangun kesadaran masyarakat sehingga dibutuh proses yang lama. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Simpulan penelitian ini Efektivitas Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, belum berjalan efektif. Jika terjadi pelanggaran tidak membuang sampah pada tempatnya dikenai sanksi administrasi ataudiancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...