JUMAHA
Vol. 1 No. 2 (2021): EDISI OKTOBER

FUNGSI SUBAK UMA LAMBING DALAM UPAYA PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI DESA ADAT SIBANGKAJA

I Putu Gede Ambara Putra (Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar)
I Putu Lantika Oka Permadi (Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2021

Abstract

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali No.02/PD/DPRD/1972 Subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik agraris religius yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah. Subak Uma Lambing terletak di Desa Adat Sibangkaja, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung yang memiliki keunikan dan keunggulan dalam hal pengelolaan sistem pertanian tradisional masyarakat Bali, memiliki kelemahan seperti layaknya manusia tidak bisa dipisahkan dari perbuatan baik dan buruk. Seiring tuntutan jaman yang terjadi adalah keperluan lahan untuk permukiman dan fasilitas wisata yang memerlukan lahan yang tidak sedikit sehinga subak sebagai organisasi tradisional masyarakat petani di Bali memiliki kewenangan untuk mengendalikan ahli fungsi lahan dalam masyarakat di Bali. Kendala yang dialami dalam pencegahan alih fungsi lahan karena kurangnya pelaporan yang dilakukan oleh krama subak yang akan mengalih fungsikan lahan pertaniannya serta karena adanya faktor sosial ekonomi dan karena meningkatnya jumlah penduduk (keturunan).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...