Konsepsi negara demokrasi telah lumrah diterapkan oleh seluruh negara di dunia dengan beragam implementasinya. Dalam suatu negara demokrasi yang menjadi ciri utama yakni adanya kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Di Indonesia hak tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945. Bebas untuk berbicara dan menyatakan pendapat bukan berarti benar-benar bebas dikarenakan adanya pembatasan dalam undang-undang yakni adanya larangan untuk menyampaikan ujaran yang bernuansa kebencian sehingga memicu perpecahan. Namun, menjadi suatu problematika ketika yang dimaksud ujaran kebencian tersebut ternyata multitafsir sehingga menjadi sarana pembungkaman kritik. Salah satu kasus terkenal hingga saat ini yakni kasus Prita Mulyasari terkait kritiknya yang dinilai mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Melalui tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana sebenarnya konsepsi ujaran kebencian tersebut terutama dikaitkan dengan kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana maksud ujaran kebencian tersebut sehingga tidak semua hal dianggap ujaran kebencian. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yakni yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Copyrights © 2020