Penelitian ini membahas mengenai evaluasi mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran HAM di Indonesia. Penulis bertujuan untuk menemukan jawaban yang solutif dengan menggunakan berbagai landasan teori dan argumentasi ilmiah. Adapun subjek penelitian ini merupakan instansi yang terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, antara lain Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, terdapat temuan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran HAM di Indonesia pada praktiknya belum cukup efektif untuk mencegah terjadinya impunitas. Hal ini disebabkan oleh sejumlah permasalahan yang cukup fundamental, antara lain pertama, lemahnya kewenangan Komnas HAM menyebabkan tidak efektifnya proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat. Kedua, konsep penyelesaian perkara di Pengadilan HAM yang bersifat offender oriented menyebabkan sulit tercapainya restitutio in integrum. Selain itu, subjek yang diadili di Pengadilan HAM ialah individu (pelaku), sehingga mengesampingkan pertanggungjawaban negara. Sedangkan, berkaca pada sejarah, sejatinya negara merupakan pihak yang berpotensi tinggi dalam melakukan pelanggaran HAM. Ketiga, hilangnya mekanisme non- yudisial dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat menyebabkan sulitnya pengungkapan perkara, mengingat tempus delicti yang sudah terlampau lama serta keterbatasan ingatan saksi. Dalam mengatasi permasalah tersebut, diperlukan suatu mekanisme yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Maka, Penulis mengajukan implementasi integrated settlement mechanism melalui rekonstruksi Komnas HAM dan Pengadilan HAM.
Copyrights © 2020