Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech) adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau kebebasan komunitas untuk menyatakan pendapat dan ideide yang mereka miliki tanpa dibayang- bayangi dengan pembalasan, penyensoran, atau sanksi hukum. Namun, seringkali timbul persepsi bahwa kebebasan berpendapat marak dibelenggu karena didalamnya terdapat unsur ujaran kebencian. Padahal terhadap ujaran kebencian merupakan bentuk negatif dari perwujudan kebebasan berbicara. Indonesia sebagai salah satu negara yang menangani kasus ujaran kebencian pun belum memiliki suatu peraturan khusus dalam menangani ujaran kebencian. Terhadap pembuatan karya tulis ilmiah ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah mengenai penanganan hukum atas tindakan ujaran kebencian dan sudah tepatkah dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), serta di dalamnya melihat perbandingan upaya penanganan yang dilakukan di Indonesia dengan United Kingdom agar mendapatkan sudut pandang baru dan inovasi. Pembuatan Karya tulis ini menggunakan cara penelitian kepustakaan serta melakukan wawancara dengan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., untuk mendukung penyelesaian masalah. Oleh sebabnya, induk peraturan mengenai ujaran kebencian dapat direalisasikan agar dapat mengedukasi masyarakat serta dalam penerapannya tidak mencederai HAM.
Copyrights © 2020